Kebutuhan air bersih Kota Bandung semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan kota. Saat ini penyediaan air bersih diselenggarakan oleh PDAM, akan tetapi kapasitasnya belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan warga kota, agar bisa mencukupi, maka sistem penyediaan air bersih tersebut perlu dikembangkan, salah satu diantaranya adalah dengan cara mencari sumber air baku yang baru. Sesumber air baku yang ada di Kota Bandung kapasitasnya sangat terbatas, oleh karena itu perlu dicarikan sesumber air baku baru yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung (wilayah yang paling dekat
dengan Kota Bandung). Dalam era Otonomi Daerah berdasarkan UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintahan Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan penuh dalam
penyelenggaraan pemerintahannya, diantaranya didalam pengelolaan sumber daya air atau sesumber air untuk dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pokok permasalahan yang dihadapi adalah adanya sesumber air yang akan digunakan sebagai sumber air baku secara bersama-sama antara PDAM Kabupaten Bandung dan PDAM Kota Bandung yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Bandung serta perbedaan kepentingan antara “pemilik” sesumber air (Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) dan “pemanfaat” (PDAM Kabupaten Bandung dan PDAM Kota Bandung). “Pemilik”
sesumber air cenderung kearah kepentingan ekonomi (pemasukan PAD), sedangkan “pemanfaat” cenderung ke arah kepentingan sosial dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu perlu dirumuskan pola kerjasama yang saling menguntungkan dalam pengelolaan/pemanfaatan sesumber air yang akan digunakan sebagai sumber air baku bagi sistem penyediaan air bersih lintas batas Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Daerah.
penyelenggaraan pemerintahannya, diantaranya didalam pengelolaan sumber daya air atau sesumber air untuk dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pokok permasalahan yang dihadapi adalah adanya sesumber air yang akan digunakan sebagai sumber air baku secara bersama-sama antara PDAM Kabupaten Bandung dan PDAM Kota Bandung yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Bandung serta perbedaan kepentingan antara “pemilik” sesumber air (Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) dan “pemanfaat” (PDAM Kabupaten Bandung dan PDAM Kota Bandung). “Pemilik”
sesumber air cenderung kearah kepentingan ekonomi (pemasukan PAD), sedangkan “pemanfaat” cenderung ke arah kepentingan sosial dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu perlu dirumuskan pola kerjasama yang saling menguntungkan dalam pengelolaan/pemanfaatan sesumber air yang akan digunakan sebagai sumber air baku bagi sistem penyediaan air bersih lintas batas Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Daerah.
No comments:
Write komentar