penyelenggaraan pemerintahannya, diantaranya didalam pengelolaan sumber daya air atau sesumber air untuk dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pokok permasalahan yang dihadapi adalah adanya sesumber air yang akan digunakan sebagai sumber air baku secara bersama-sama antara PDAM Kabupaten Bandung dan PDAM Kota Bandung yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Bandung serta perbedaan kepentingan antara “pemilik” sesumber air (Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) dan “pemanfaat” (PDAM Kabupaten Bandung dan PDAM Kota Bandung). “Pemilik”
sesumber air cenderung kearah kepentingan ekonomi (pemasukan PAD), sedangkan “pemanfaat” cenderung ke arah kepentingan sosial dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu perlu dirumuskan pola kerjasama yang saling menguntungkan dalam pengelolaan/pemanfaatan sesumber air yang akan digunakan sebagai sumber air baku bagi sistem penyediaan air bersih lintas batas Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Daerah.
No comments:
Write komentar